MP PNBPMaksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang merupakan batas tertinggi pencairan anggaran belanja yang sumber dananya berasal dari PNBP dalam DIPA. MP PNBP ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi dan proyeksi setoran PNBP serta kebutuhan belanja, sehingga pencairan anggaran belanja bersumber dari PNBP tidak dapat melampaui nilai MP PNBP yang telah ditentukan.
Monev PNBPMerupakan singkatan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu kegiatan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan PNBP untuk memastikan pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan penggunaan dana tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kualitas layanan publik.
UP / TUPUang Persediaan (UP) adalah sejumlah uang muka kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja (Satker) yang tidak mungkin dilakukan dengan pembayaran langsung.Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka tambahan yang diberikan untuk kebutuhan mendesak dalam satu bulan, melebihi pagu UP yang sudah ditetapkan, ketika sisa UP tidak cukup tersedia.
Capaian OutputSalah satu *indikator dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang digunakan untuk mengukur seberapa baik satker mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, dengan fokus pada kualitas dan kuantitas produk atau layanan yang dihasilkan.Capaian output sendiri adalah jumlah atau kuantitas produk atau layanan yang dihasilkan oleh sebuah satuan kerja (satker) dalam pelaksanaan anggaran negara, sebagai hasil dari penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.